Wednesday 13 March 2013


Pendidikan Kewarganegaraan

Pengertian dan Latar Belakang PKn

A. Pengertian PKn
Kata kewarganegaraan dalam bahasa Latin disebut Civicus. Selanjutnya, kata Civicus diserap ke dalam bahasa Inggris menjadi kata Civic yang artinya mengenai warga negara atau kewarganegaraan. Dari kata Civic lahir kata Civic yaitu ilmu kewarganegaraan, dan Civic Education, yaitu PendidikanKewarganegaraan.Pelajaran Civics atau kewarganegaraan telah dikenal di Indonesia sejakzaman kolonial Belanda dengan nama Burgerkunde. Pelajaran ini padahakikatnya untuk kepentingan penguasa kolonial, yang pada saat itu diberikandi sekolah guru.Selanjutnya, Pendidikan Kewarganegaraan sebagai mata kuliah wajibyang harus ditempuh mahasiswa di Peguruan Tinggi. PendidikanKewarganegaraan di Perguruan Tinggi sekarang ini diwujudkan dengan matakuliah Pendidikan Kewarganegaraan berdasarkan SK Dirjen DiktiNo.267/Dikti/Kep/2000 tentang Penyempurnaan Kurikulum Mata KuliahPengembangan Kepribadian Pendidikan Kewarganegaraan di PerguruanTinggi. Kemudian penjabaran operasional mata kuliah PendidikanKewarganegaraan lebih lanjut diatur dengan SK Dirjen Dikti No.38/Dikti/Kep/2002 tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan Mata KuliahPengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.Menurut Pasha (2002:12) pengertian Pendidikan Kewarganegaraanmerupakan materi perkuliahan yang menyangkut pemahaman tentang persatuan dan kesatuan, kesadaran warga negara dalam bernegara, hak dankewajiban warga negara dalam berbangsa dan bernegara, serta pendidikanbela negara. Lalu, Azra (2001:7) Pendidikan Kewarganegaraan adalahpendidikan yang cakupannya lebih luas dari pendidikan demokasi danpendidikan HAM. Zamroni dalam Tim ICCE UIN Jakarta (2001:7) bahwaPendidikan Kewarganegaraan adalah pendidikan demokrasi yang bertujuanuntuk mempersiapkan warga masyarakat berpikir kritis dan bertindakdemokratis.Berbeda dengan pendapat di atas, Soemantri dalam Tim ICCE UINJakarta (2001:8) mengenai Pendidikan Kewarganegaraan sebagai kegiatanyang meliputi seluruh program sekolah yang meliputi berbagai macam kegiatanmengajar yang dapat menumbuhkan hidup dan perilaku yang lebih baik dalammasyarakat demokratis. Sedangkan, menurut Civitas Internasional dalam TimICCE UIN Jakarta (2001:8) bahwa Civic Education atau PendidikanKewarganegaraan adalah pendidikan yang mencakup pemahaman dasartentang cara kerja demokrasi dan lembaga-lembaganya, tentang rule of law ,HAM, penguatan keterampilan partisipatif yang demokratis, pengembanganbudaya demokrasi dan perdamaian.Dikemukakan oleh Puskur dalam Depdiknas (2003:2) bahwaKewarganegaraan (Citizenship) merupakan mata pelajaran yang memfokuskanpada pembentukan diri yang beragam dari segi agama, sosio-kultural, bahasa,usia dan suku bangsa untuk menjadi warganegara Indonesia yang cerdas,terampil dan berkarakter yang diamanatkan Pancasila dan UUD 1945.Dari beberapa pendapat di atas dapat disimpulkan bahwa PendidikanKewarganegaraan adalah Pendidikan Kewarganegaraan adalah mata kuliahyang diajarkan di perguruan tinggi yang berisi program pendidikan danmencakup pemahaman tentang masalah kebangsaan, pendidikan bela negara,kewarganegaraan dalam hubungannya dengan negara, demokrasi, HAM,penegakan rule of law, dan masyarakat madani.

B. Latar Belakang PKn
Perjalanan panjang sejarah perjuangan bangsa Indonesia yang dimulaisejak, sebelum, dan selama penjajahan. Kemudian dilanjutkan dengan era perebutan dan mempertahankan kemerdekaan sampai dengan era pengisiankemerdekaan menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda sesuai denganzamannya. Dalam kaitannya dengan semangat perjuangan bangsa, makaperjuangan non fisik sesuai dengan bidang profesi masing-masing memerlukansarana kegiatan pendidikan bagi setiap warga negara Indonesia padaumumnya. Selain itu juga bagi mahasiswa sebagai calon cendekiawan padakhususnya yaitu melalui Pendidikan Kewarganegaraan (PKn).Masyarakat dan pemerintah suatu negara berupaya untuk menjaminkelangsungan hidup serta kehidupan generasi penerusnya secara berguna. Halini tentunya sesuai dengan kemampuan spiritual dan berkaitan dengankemampuan kognitif dan psikomotorik. Generasi penerus tersebut diharapkanakan mampu mengantisipasi hari depan mereka yang senantiasa berubah danselalu terkait dengan konteks dinamika budaya, bangsa, negara, dan hubunganinternasional. Jadi, hakikat Pendidikan Kewarganegaraan dimaksudkan danmemiliki wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara dan memiliki polapikir, sikap, dan perilaku sebagai pola tindak kecintaan pada tanah airberdasarkan Pancasila.Selain itu, pendidikan nasional bertujuan untuk meningkatkan kualitasIndonesia, yaitu manusia yang beriman dan bertawa terhadap TYME, berbudiluhur, kepribadian, mandiri, maju, tangguh, cerdas, kreatif, terampil, disiplin,beretos kerja, profesional, bertanggung jawab dan produktif serta sehat jasmanidan rohani. Pendidikan nasional juga harus menumbuhkan jiwa patriotik,mempertebal cinta tanah air, meningkatkan semangat kebangsaan,kesetiakawanan sosial, kesadaran pada sejarah bangsa dan sikap menghargai jasa para pahlawan dan berorientasi kepada masa depan. Hal tersebuttentunya dipupuk melalui Pendidikan Kewarganegaraan.

 LANDASAN HUKUM
Adapun landasan hukum yaitu sebagai berikut:
UUD 1945
Tujuan dan aspirasi bangsa indonesia tentang kemerdekaan yang tercantum pada alenia kedua dan keempat Pembukaan UUD 1945.
Hak dan kewajiban setiap warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara yang tercantum pada pasal 30 ayat (1) UUD 1945.
Hak setiap warga negara untuk memperoleh pengajaran yang tercantum pada Pasal 31 ayat (1) UUD 1945.
Keputusan Bersama Mendikbud dan Menhankam (Pangab) Nomor 0221U/1973 Tanggal 8 Desember KEP/B43/XIII/1967. Keputusan tersebut menetapkan realisasi pendidikan bela Negara melalui jalur
pengajaran/pendidikan khususnya pendidikan tinggi.
UUD No.20/1982 tentang ketentuan-ketentuan pokok pertahanan keamanan Negara republik Indonesia dalam lembaran Negara 1982 No. 51 TLN 3234
Surat Keputusan Bersama Mendikbud dan Menhankam
Nomor061U/1985 Tanggal 1 Februari
KEP/002/II/1985
UU No.2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Keputusan Mendiknas No. 232/U/2000
Keputusan Dirjen Dikti No. 38/Dikti/KEP/2000
 Maksud dan Tujuan
a. Maksud Pendidikan Kewarganegaraan
Untuk memberikan pengertian kepada mahasiswa tentang pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan dengan hubungan antara warga negara dengan negara serta PPBN sebagai bekal, agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara.
b. Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
berdasarkan Kep. Dirjen Dikti No. 267/Dikti/2000, tujuan Pendidikan Kewarganegaraan mencakup:
1. Tujuan Umum
Untuk memberikan pengetahuan dan kemampuan dasar kepada mahasiswa mengenai hubungan antara warga negara dengan negara serta PPBN agar menjadi warga negara yang diandalkan oleh bangsa dan negara.
2. Tujuan Khusus
1. Agar mahasiswa dapat memahami dan melaksanakan hak dan kewajiban secara santun, jujur, dan demokratis serta ikhlas sebagawai WNI terdidik dan bertanggung jawab.
2. Agar mahasiswa menguasai dan memahami berbagai masalah dasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta dapat mengatasinya dengan pemikiran kritis dan bertanggung jawab yang berlandaskan Pancasila, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional
3. Agar mahasiswa memiliki sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai kejuangan, cinta tanah air, serta rela berkorban bagi nusa dan bangsa.

PENGERTIAN BANGSA DAN NEGARA
1. BANGSA

Bangsa adalah suatu komunitas etnik yang cirri-cirinya adalah: memiliki nama, wilayah tertentu, mitos leluhur bersama, kenangan bersama, satu atau beberapa budaya yang sama dan solidaritas tertentu. Bangsa juga merupakan doktrin etika dan filsafat, dan merupakan awal dari ideology nasionalisme.
Berikut pendapat beberapa para ahli tentang pengertian bangsa:
a.Ernest Renan (Perancis)
Bangsa adalah suatu nyawa, suatu akal yang terjadi dari 2 hal, yaitu rakyat yang harus hidup bersama-sama menjalankan satu riwayat, dan rakyatyang kemudian harus mempunyai kemauan atau keinginan hidup untuk menjadi satu.
b.Otto Bauer (Jerman)
Bangsa adalah kelompok manusia yag memiliki kesamaan karakter. Karakteristik tumbuh karena adanya persamaan nasib.
c.F. Ratzel (Jerman)
Bangsa terbetuk karena adanya hasrat bersatu. Hasrat itu timbul karena adanya rasa kesatuan antara manusia dan tempat tinggalnya (paham geopolitik).

2. NEGARA

Secara etimologis, “Negara” berasal dari bahasa asing Staat (Belanda, Jerman), atau State (Inggris). Kata Staat atau State pun berasal dari bahasa Latin, yaitu status atau statum yang berarti “menempatkan dalam keadaan berdiri, membuat berdiri, dan menempatkan”. Kata status juga diartikan sebagai tegak dan tetap. Dan Niccolo Machiavelli memperkenalkan istilah La Stato yang mengartikan Negara sebagai kekuasaan.
Beberapa pengertian Negara menurut pakar kenegaraan.
a.George Jellinek
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang mendiami wilayah tertentu.
b.G.W.F Hegel
Negara adalah organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.
c.Logeman
Negara adalah organisasi kemasyarakatan (ikatan kerja) yang mempunyai tujuan untuk mengatur dan memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya.
d.Karl Marx
Negara adalah alat kelas yang berkuasa (kaum borjuis/kapitalis) untuk menindas atau mengeksploitasi kelas yang lain (ploretariat/buruh).
Jadi dari pengertian diatas, Negara adalah Satu kesatuan organisasi yang didalam nya ada sekelompok manusia (rakyat), wilayah yang permanent (tetap) dan memiliki kekuasaan yang mana di atur oleh pemerintahan yang berdaulat serta memiliki ikatan kerja yang mempunyai tujuan untuk mengatur dan memelihara segala instrument-instrumen yang ada didalam nya dengan kekuasaan yang ada.

HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA

A. Hak Warga Negara Indonesia

1. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
6. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
7. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku.

B. Kewajiban Warga Negara Indonesia

1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia
5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
Selain warga negara, perlu dipahami bahwa negara pun juga memiliki tugas dan tanggung jawab. Setiap negara memiliki kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam hukum nasional dan internasional. Suatu negara harus dapat menjamin hal-hal berikut:
1. Tegaknya hak atas kemerdekaan dan persamaan bagi setiap warga negara.
2. Membuat dan melaksanakan berlakunya aturan-aturan hukum nasional.
3. Melindungi seluruh warga negaranya dari berbagai bentuk ancaman dan bahaya.
4. Membela warga negaranya dari berbagai bahaya.
5. Memajukan kesejahteraan warganya.
6. Mencerdaskan kehidupan bangsa.
7. Ikut serta dalam segala upaya pemeliharaan ketertiban dunia yang berdasarkan pada perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Pada intinya, negara yang bertanggung jawab adalah negara yang menghargai dan menegakkan hak-hak warganya, melindungi warganya dari berbagai ancaman bahaya, mempublikasikan hak-hak warga negaranya secara transparan, dan senantiasa mengusahakan kesejahteraan hidup warga negaranya.

Hak-hak rakyat sebetulnya adalah kewajiban bagi sebuah negara. Berikut ini adalah beberapa hak yang bersifat umum dan berlaku hampir di semua negara:
1. Hak untuk hidup.
2. Hak untuk mendapatkan pekerjaan.
3. Hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.
4. Hak untuk mendapatkan pendidikan.
5. Hak untuk hidup dalam rasa aman.
6. Hak untuk hidup merdeka.
7. Hak untuk memeluk suatu keyakinan/agama.
8. Hak untuk berkumpul dan berpendapat.

sumber :

http://www.scribd.com/doc/53624553/5/Pengertian-dan-Latar-Belakang-PKn

 http://hettyherawati2704.wordpress.com/2012/03/23/bab-1-latar-belakang-pendidikan-kewarganegaraan/

http://julisna.blogspot.com/2012/03/pengertian-bangsa-dan-negara-1.html

No comments:

Post a Comment