Thursday 14 November 2013

Dana Infrastruktur Daerah Tak Jelas Penggunaannya

Solo -Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meminta pertanggungjawaban dari daerah untuk setiap Dana Alokasi Khusus (DAK) yang diberikan. Sebab kecenderungan anggaran yang masuk ke APBD tersebut tidak digunakan untuk kepentingan masyarakat, melainkan belanja pegawai.

"Iya (belanja pegawai) itu yang memang pertanggungjawabannya dari Pemda. Itu lah yang harusnya untuk infrastruktur. Kemudian untuk mendukung percepatan pembangunan daerah," ungkap Plt Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu Boediarso Wibowo di The Royal Surakarta Heritage, Solo, Kamis (14/11/2013)

Anggaran DAK tahun 2014 adalah sebesar Rp 33 triliun atau naik 1,3% dari APBN-P 2013 yang sebesar Rp 31,7 triliun. Anggaran yang cukup besar, menurutnya harus digunakan untuk membangun jalan, irigasi, air minum dan sanitasi.

"Kan kalau pemerintah pusat hanya mentransfer, sepenuhnya itu menjadi tanggung jawab Pemda untuk meangalokasikan, karena itu sepenuhnya menjadi otonomi daerah. Dari pusat itu 100% realisasi, tetapi apakah menjadi barang publik, infastruktur dan lain-lain yang harus dilihat kembali," paparnya.

Selain belanja pegawai, anggaran tersebut banyak yang mengendap. Artinya hanya tersimpan di kas daerah dan tidak terserap sesuai dengan semestinya. Padahal banyak kebutuhan infrastruktur daerah yang masih kurang.

"Dulu banyak yang mengendap di kas dareah, Artinya adanya uang mengendap dan tidak tersalurkan. Hanya tersimpan dalam bentuk belanja di rekening BPD. Mungkin karena daya serapnya rendah," terang Boediarso.

Sebagai informasi, DAK termasuk dalam anggaran transfer ke daerah yang secara total di 2014 sebesar Rp 487,9 triliun. Di dalamnya selain DAK, ada Dana Bagi Hasil yang sebesar Rp 113,7 triliun dan Dana Alokasi Umum (DAU) Rp 341,2 triliun

No comments:

Post a Comment