Tuesday 24 April 2012

Eksploitasi Anak



 Anak adalah aset bangsa sebagai bagian dari generasi muda, anak berperan besar sabagai generasi penerus bangsa. Peran strategi ini telah dikenal oleh masyarakat internasional untuk melahirkan sebuah deklarasi dan konvensi yang intinya menekankan posisi anak sebagai mahkluk yang harus mendapatkan perlindungan atas hak-hak yang dimilikinya. Anak adalah orang yang dianggap belum mampu bertanggung jawab terhadap dirinya sendiri dan masih berada di bawah tanggungan orang lain yaitu keluarga (orang tua), masyarakat, pemerintah. Dalam konteks Indonesia, anak adalah penerus cita-cita perjuangan bangsa dan Sumber Daya Manusia yang berkualitas
Eksploitasi merupakan pemerasan, pengusahaan, pendayagunaan penarikan keuntungan secara tidak wajar. Eksploitasi anak adalah pemerasan atau penarikan keuntungan terhadap anak secara tidak wajar. Oleh karena itu anak sebagai individu harus dilindungi hak-haknya mempunyai ketentuan-ketentuan hak yang melekat padanya. 
Pemandangan sudut kota Jakarta yang dihiasi gedung-gedung pencakar langit yang mewah diwarnai dengan rintihan perjuangan anak-anak dibawah umur mencari nafkah demi sesuap nasi. Anak-anak ini seharusnya belajar dan bermain di sekolah. Namun, apa daya mereka harus berkelahi dengan waktu, berjuang melawan kerasnya kehidupan dengan mengorbankan semangat mereka untuk meneruskan cita-cita bangsa dan negara.
Akan tetapi, jangan kita beranggapan bahwa eksploitasi anak hanya  terjadi di lahan yang ‘berbahaya dan kotor’ seperti tambang, pasar ataupun jalanan. Yang mungkin kurang kita sadari selama ini adalah bahwa eksploitasi anak juga terjadi di dunia yang penuh kemewahan yaitu dunia keartisan
Banyak artis cilik di negeri ini yang ‘dimanfaatkan’ oleh orang tuanya untuk mendulang rupiah. Meskipun si anak merasa tidak terbebani, akan tetapi bagaimanapun juga mereka tidak mendapatkan porsi yang cukup untuk menikmati masa bermain yang sseharusnya mereka dapat.
Kondisi ini menunjukkan bahwa bangsa Indonesia tidak hanya mengalami masalah krisis ekonomi saja akan tetapi lebih buruk lagi mengalami masalah krisis moral. Tidak kalah menariknya adalah eksploitasi bayi dan anak-anak jalanan untuk kegiatan mengemis dilakukan orang dewasa yang menjadi pemandangan sehari-hari di banyak ruas jalan-jalan umum. Jumlah pengemis orang dewasa dengan cara menggendong bayi dan anak-anak dengan berdiri dibawah terik matahari maupun guyuran hujan tampak terus bertambah setiap hari.  
Para orang tua dari anak itu sendiri dengan sengaja memperkerjakan anaknya demi kepentingan ekonomi keluarga yang seharusnya bukan anak yang menanggungnya. Pemerintah pun tidak dapat berbuat banyak. Setiap kali mereka ‘ditertibkan’, mereka akan kembali lagi.

Eksploitasi bayi dan anak itu tidak bisa dibiarkan dan harus segera dilakukan langkah-langkah perlindungan dan hak-hak anak. Dalam UU RI No.4 tentang Kesejahteraan Anak, menyatakan bahwa setiap anak berhak atas kesejahteraan, perawatan, asuhan dan bimbingan untuk tumbuh dan berkembang dengan wajar. Anak berhak atas pelayanan untuk mengembangkan kemampuan dan kehidupan sosialnya sesuai dengan kebudayaan dan kepribadian bangsa, untuk menjadi warga yang baik dan berguna. Anak juga berhak atas pemeliharaan dan perlindungan, baik semasa dalam kandungan maupun sesudah dilahirkan. Anak juga berhak atas perlindungan terhadap lingkungan hidup yang membahayakan atau menghambat pertumbuhan dan perkembangannya dengan wajar.
Jadi, pada dasarnya hak-hak pokok anak adalah hak untuk hidup yang layak, hak atas kesejahteraan, perawatan, asuhan dan bimbingan untuk tumbuh dan berkembang dengan wajar, hak untuk dilindungi, hak atas pelayanan untuk mengembangkan kemampuan dan kehidupan sosialnya sesuai dengan kebudayaan dan kepribadian bangsa untuk menjadi warga yang baik dan berguna, hak untuk berperan serta, dan hak untuk memperoleh pendidikan.


No comments:

Post a Comment